Pemerintah Arab Saudi kemarin dikabarkan
telah memenggal lelaki Yaman, Muhammad Rashad Khairi Hussein, dan kemudian
menyalib tubuhnya. Hukuman ini dijatuhkan setelah Hussein terbukti membunuh
seorang warga Pakistan.
"Warga Yaman bernama Muhammad
Rashad Khairi Hussein telah membunuh seorang Pakistan, Pashteh Sayed Khan,
setelah pelaku menyodomi korban," ujar pernyataan dikeluarkan Kantor
Berita Saudi, seperti dilansir surat kabar the Sydney Morning Herald,
Kamis (28/3).
Hussein juga dinyatakan bersalah sebab
telah melakukan serangkaian kejahatan, termasuk perampokan dan pemukulan
terhadap banyak orang di Kota Jizan, sebelah barat daya Saudi.
Eksekusi penggal kepala yang dilanjutkan dengan penyaliban terhadap Hussein dijatuhkan terhadap mereka yang melakukan kejahatan serius di Saudi.
Kasus pemenggalan terbaru terhadap
Hussein membuat mereka yang tewas dihukum mati di Saudi menjadi 28 orang selama
tahun ini.
Pada 2012 pemerintah Saudi dilaporkan
telah mengeksekusi 76 orang. Sementara menurut pegiat Hak Asasi Manusia yang
bermarkas di Amerika Serikat menyebut 69 orang dihukum mati oleh pemerintah
Saudi.
Setiap orang yang terbukti melakukan
pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata, dan peredaran obat
terlarang, maka terancam hukuman mati di bawah undang-undang Arab Saudi atau
syariat Islam.
sumber : merdeka.com
Tags
Dunia