Guru SMP Negeri Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Budiman (37) yang terang terangan menghina Bupati Pangkep di akun facebook miliknya terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Hal ini ditegaskan Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).
Ia menegaskan bahwa setelah menerima laporan pengaduan tentang penghinaan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013) lalu, Deni menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku.
Ilustrasi |
Pernyataan yang dinilai merendahkan itu berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan bupati Pangkep almarhum Syafruddin Nur. Dalam postingannya Budiman membandingkan almarhum Syafruddin dengan Syamsuddin A Hamid. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk sepert bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,". Demikian petikan ocehan Budiman yang mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur.
Tags
Berita