Guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Budiman (37), terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.
Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep.
Dilaporkan Bupati
Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep itu melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Secara pribadi sudah memaafkan penghinanya. "Tapi perbuatnnya sebagai jutru, kepada bupatinya harus diproses secara hukum. Kami sudah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).
Dia mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013). "Pelaku sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kita semua, percayakan dan serahkan masalah ini pada polisi," ujar Deni.
Budiman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Juga Pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperi DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya. Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan.
Di Pangkep, aksi mendukung bupati berlangsung sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Dalam terlihat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pangkep Anwar Recca ikut mendampingi para warga.
Pernyataan yang dinilai merendahkan itu berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep, almarhum Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel dengan Syamsuddin.
"Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,". Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pangkep, M Ridwan, menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada Budiman. Dikpora meminta kepolisian untuk memroses kasus ini secara hukum.
Ridwan mengatakan, sejak pertama kali kasus ini muncul ia langsung memanggil Budiman.
"Saya katakan pihak Dikpora tidak bisa menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepadanya. Makanya hari itu juga saya langsung laporkan ke Polres untuk mengamankan pelaku," jelasnya, Rabu (6/1/2013).
Ridwan menuturkan bahwa selaku pembina guru di Pangkep dirinya sangat menyesalkan tindakan pelaku yang tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik. "Masa guru seperti itu. Seharusnya dia memberikan contoh positif, bukan sebaliknya," tegasnya.
Ridwan menyatakan bahwa yang seharusnya memberikan perlindungan hukum adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pangkep. Sebab menurutnya PGRI memang memiliki lembaga hukum yang bertugas mendampingi anggotanya jika mengahadapi persoalan hukum. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Dikpora Pangkep kepada pelaku, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Di Makassar, Upi mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep.
"Tulisan itu bisa dianggap bagian dari kritikan warga terhadap bupatinya. Warga yang mengeritik pemerintah itu wajar kok," ujar Upi yang mengirimkan protesnya ke Tribun, tadi malam.
Upi melayangkan protes tersebut setelah pihak keluarga Budiman mengadukan penangkapan tersebut ke Sekretariat KPJKB di Makassar, kemarin siang.
Upi menambahkan, apa yang dilakukan Syamsuddin itu tidak menunjukkan karakter seorang pemimpin. Seharusnya, katanya, komentar dibalas komentar. Tulisan dibalas tulisan.
"Kalau kritikan dibalas dengan melaporkan pengeritik ke polisi, itu sama artinya mengembalikan era orde baru yang membungkam warga yang mengoreksi dan mengeritisi pemimpinnya," jelas Upi yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.
Menurut Upi, semakin tinggi jabatan sosial seseorang, maka privacy-nya makin longgar. Presiden saja sering dicaci maki. Tapi ia tak mengadukan rakyatnya ke polisi.
Sumber : Yahoo News
Tags
Berita