Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan qanun bendera dan lambang Aceh
melalui sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPR Aceh di Banda Aceh,
Jumat (22/3/2013) malam. Dengan disahkannya lambang baru ini, maka lambang
Pancacita yang digunakan sebelumnya akan berubah menjadi Burak - Singa.
Gubernur
Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pergantian lambang Aceh dari Pancacita menjadi
Burak-Singa merupakan isi salah satu dari butir nota kesepakatan bersama antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki
pada tahun 2005 lalu.
Singa dan Burak, @atjeh.post |
"Ini
tercantum dalam MoU Helsinki. Setelah lambang baru berlaku, maka Pancacita akan
dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Zaini kepada wartawan.
Setelah
lambang ini diganti, semua atribut pegawai di Aceh yang selama ini menggunakan
lambang Pancacita akan berubah dengan lambang baru, yaitu Burak-Singa yang dulu
merupakan lambang bendera GAM.
"Namun,
untuk pergantian lambang baru ini kita lakukan secara bertahap," jelas
Zaini.
Adapun
mengenai bendera Aceh, Zaini mengatakan bahwa bendera Aceh dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 dan tertuang dalam butir kesepakatan (Mou)
Helsinki.
"Bendera
Aceh juga merupakan manivestasi kebudayaan dan perjuangan rakyat Aceh,"
katanya.
sumber : kompas.com
Tags
Berita