Pemerintah Arab Saudi mulai serius dan tegas terhadap pekerja atau tenaga kerja ilegal yang ada di daerahnya tersebut. Lebih dari 1.200 inspektur pria dan wanita akan mulai merazia perusahaan, pasar, dan tempat-tempat publik di seluruh Arab Saudi, Senin, 4 November 2013. Mereka mencari para pekerja ilegal dan warga Arab Saudi yang mempekerjakannya.
Para pelanggar terancam denda hingga 100 ribu riyal Arab Saudi (sekitar Rp 300 juta), 2 tahun penjara, atau dua-duanya jika berulang kali melanggar. Kepolisian telah membentuk gugus tugas yang terdiri atas berbagai badan kepolisian dan keamanan.
Abdullah Abu Thunain, Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi bidang Inspeksi, mengatakan razia akan dilakukan bersama aparat keamanan. Para pengawas akan mengecek validitas kartu penduduk dan profesi para pekerja.
Abu Thunain mengatakan gugus tugas itu masing-masing akan ditugasi merazia farmasi, tukang cukur, restoran, sopir, dan satpam.
Pekerja harus memiliki kontrak kerja yang sah dan distempel oleh Kadin di kota-kota tempat tinggalnya. Warga yang ketahuan mempekerjakan imigran ilegal atau tanpa sponsor juga akan dihukum.
Pekerja asing yang kedapatan bekerja sendiri dengan persetujuan dan sepengetahuan dari sponsor mereka juga dianggap sebagai pelanggar. Sponsor mereka juga didenda.
Pekerja asing yang memiliki surat izin mengemudi boleh menyetir apa pun profesinya. Pemerintah Arab Saudi juga akan menghukum pekerja jika iqamah (izin kerja) mereka kedaluwarsa, tidak membawa iqamah, atau berusaha melarikan diri dari inspeksi. Ada juga hukuman bagi orang-orang yang menampung jemaah haji atau umrah yang overstay.
Kebijakan amnesti yang dimulai pada tanggal 11 Mei 2013 dan seharusnya berakhir pada tanggal 3 Juli 2013 itu telah diperpanjang masa berakhirnya hingga 3 November 2013. Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menyampaikan nota diplomatik kepada perwakilan beberapa negara, termasuk Indonesia, yang masa amnestinya akan berakhir pada 3 November 2013 dan tidak akan diperpanjang.
Hingga saat ini, WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebanyak 95.262 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.571 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi. Adapun WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Tanah Air sebanyak 6.035 WNI. Dan dari pantauan perwakilan RI di Arab Saudi, sekurangnya 5.973 orang telah kembali ke Tanah Air.
Sumber : Tempo
Tags
Dunia