AF (19), pemuda asal Plosoklaten, Kediri, Jatim ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis sampai hamil. Pelaku dilaporkan ke polisi karena tidak mau menikahi korbannya yang saat ini sudah melahirkan anak hasil hubungan gelap tersebut.
Kepolisian Resort Kediri saat ini telah menjebloskan AF (19) pemuda ke balik jeruji besi. Kasus persetubuhan hingga hamil itu terjadi pertengahan tahun lalu.
"Pelaku berulangkali menyetubuhi DM (18) warga Desa Doko Kecamatan Ngasem yang tinggal di rumah kost Kelurahan Bangsal Kota Kediri," kata Budi Nur Cahya, juru bicara Polres Kediri pada wartawan, Jumat (8/3).
Dia menambahkan, sebetulnya kasus itu sempat diselesaikan dengan cara kekeluargaan yakni pelaku bersedia menikahi korban namun belakangan pelaku melanggar janjinya hingga keluarga korban terpaksa menempuh jalur hukum.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya telah berhubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 16 kali. "Saat ini korban sudah melahirkan anak hasil peresetubuhan dengan pelaku. Akibat perbuatannya/ tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Budi Nur Cahya.
MERDEKA.COM
Tags
Berita