Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari guru dan pegawai di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Samarinda, gagal pensiun. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 15 Januari lalu memuat tentang perpanjangan pensiun para PNS.
Dengan begitu, pensiun yang awalnya jatuh pada usia 56 tahun bagi eselon III dan IV, berubah menjadi 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat eselon II menjadi 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan, tiap tahun ada lebih dari 200 hingga 250 orang PNS yang masuk masa pensiun. Namun, dengan adanya UU ini maka PNS kelahiran 1 Januari 1958 ke atas akan diperpanjang masa tugasnya dan disesuaikan jabatannya.
Pegawai yang telah menerima surat keputusan (SK) pensiun namun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari nanti, masih bisa diperpanjang masa tugasnya. Hanya masa SK pensiun yang terhitung mulai tanggal 1 Januari, tidak bisa diperpanjang.
Karena hal tersebut, hingga 2016 nanti bisa dipastikan bakal semakin minim pejabat yang dipromosikan untuk kenaikan jabatan. Dia mengatakan, kursi jabatan eselon yang terbatas berbanding terbalik dengan jumlah pegawai yang mencapai hampir 10 ribu orang.
“Bisa jadi sampai dua tahun yang akan datang, posisi ini akan tetap stagnan. Di jajaran Pemkot Samarinda saat ini ada satu pejabat eselon IIA yakni Sekretaris Kota (Sekkot) Zulfakar Noor.
Sedangkan untuk eselon IIB setingkat kepala dinas, kepala badan, staf ahli, dan asisten ada 49 orang. Untuk eselon IIIA sebanyak 69 orang, IIIB ada 155 orang, IVA ada 697 orang, IVB ada 378 orang, dan VA sebanyak 69 orang,” ulasnya.
Dia pun menyebut, untuk memperebutkan kursi jabatan ini tak bisa sembarangan. Sebab ada sederet syarat dan uji kompetensi yang harus dilewati.
Sementara di Kutai Kartanegara (Kukar), sebanyak 16.486 PNS yang terdiri dari guru dan pegawai di SKPD akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, Pemkab telah mengeluarkan edaran perpanjangan pensiun yang awalnya usia 56 menjadi 58 tahun bagi eselon III dan IV, sementara pejabat tinggi eselon II menjadi 60 tahun.
Kepala BKD Kukar Ridha Dharmawan melalui Kasubid Pemberhentian Pegawai Eko Budi Santoso membenarkan hal itu. "Kami sudah berikan edaran kepada pegawai di lingkungan Kukar Senin (20/1) lalu tentang perpanjangan pensiun pegawai, sambil menunggu PP (peraturan pemerintah) yang mengatur lebih teknis," jelas dia.
"Jadi usulan SK pensiun mulai dikeluarkan 6 bulan sebelum pensiun, sehingga SK dikeluarkan terlebih dahulu," tambah Eko. (Fajar.co.id)
Tags
Berita