Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rachman, mengaku senang terhadap pencegahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom agar tidak keluar negeri. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa kliennya memang tidak bekerja sendiri dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
"Kami senang, karena akhirnya orang terbuka kalau ini memang tidak hanya Ibu (Nunun) yang jadi korban," ujar Ina kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk Miranda Goeltom. Pencegahan yang terhitung mulai Senin (12/12/2011) kemarin itu untuk menindaklanjuti permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Ina, sangat wajar jika KPK dan Ditjen Imigrasi mencegah Miranda bepergian ke luar negeri. Pasalnya, Miranda sering disebut-sebut berperan dalam kasus yang telah melibatkan lebih dari 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 tersebut.
"Sekarang begini saja, kasus itu kan terjadi untuk pemenangan dia (Miranda), kan berhubungan dengan jabatan dia. Nah, sekarang Ibu (Nunun) sudah jadi tersangka, dan dia masih ikut peragaan busana, atau ikut apalah aktivitasnya itu. Enggak fair kalau menurut saya," kata Ina.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena membagi-bagikan 480 lembar cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian cek perjalanan tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
sumber : Kompas
Tags
Aneka