Ratusan PNS Samarinda Batal Pensiun

Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari guru dan pegawai di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Samarinda, gagal pensiun. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 15 Januari lalu memuat tentang perpanjangan pensiun para PNS. Dengan begitu, pensiun yang awalnya jatuh pada usia 56 tahun bagi eselon III dan IV, berubah menjadi 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat eselon II menjadi 60 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan, tiap tahun ada lebih dari 200 hingga 250 orang PNS yang masuk masa pensiun. Namun, dengan adanya UU ini maka PNS kelahiran 1 Januari 1958 ke atas akan diperpanjang masa tugasnya dan disesuaikan jabatannya. Pegawai yang telah menerima surat keputusan (SK) pensiun namun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari nanti, masih bisa diperpanjang masa tugasnya. Hanya masa SK pensiun yang terhitung mulai tanggal 1 Januari, tidak bisa dip...