Gara-Gara Utang Batu Akik, Ibu Kos di Tangerang Tewas Dibunuh

Tren batu akik tak selamanya membawa dampak positif. Keindahan dan harga batu ini mampu menghipnotis seseorang hingga melakukan tindakan keji. 

Seperti dialami IR, pemuda ini tidak dapat berjualan batu akik lagi setelah berurusan dengan polisi. Pemuda 30 tahun ini membunuh perempuan usia lanjut, Yuwai Noni, hanya karena pembayaran batu akiknya tak kunjung dilunasi suaminya.

Gara-Gara Utang Batu Akik, Ibu Kos di Tangerang Tewas Dibunuh
Noni tewas bersimbah darah akibat 3 luka tusukan di rumahnya, Jalan Danau Laut Tawar Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Tangerang, Banten.

Setelah 2 bulan lebih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ibu kos tersebut, polisi akhirnya menyimpulkan IR sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa perempuan 62 tahun itu.

"Jadi suami korban (M Roni) berutang batu akik jenis bacan seharga Rp 5 juta. Tersangka IR bolak-balik menagih utang. Tapi saat hari kejadian, suami korban sedang di Cirebon," terang Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Herry Heriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

"Korban lalu menyuruh tersangka menagih langsung ke suaminya," sambung dia.

IR akhirnya berpamitan pulang dengan rasa kesal terhadap Noni. Tetapi ia tak sungguh-sungguh pulang. Ia terus mengamati pemilik rumah sampai berkesempatan menyelinap ke dapur. Setelah menemukan sebilah pisau, IR menikam peremuan itu 2 kali di bagian perut dan sekali ke bagian leher.

"Saat korban masuk ke kamar, tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil pisau dapur. Pisau dapur itu yang digunakan untuk membunuh korban. Sementara ini tersangka mengaku spontan melakukan itu," jelas Herry.

Tubuh Noni ditemukan terbujur kaku penuh darah yang sudah mengering pada Selasa pagi, 9 Juni 2015. Orang yang pertama kali menemukan adalah Nur Syamsuddin, adik ipar korban. 

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaluddin Amin mengatakan, Nur melaporkan kepada Polsek setelah menemukan saudaranya itu tak bernyawa.

Sementara, IR kepada polisi mengaku membunuh Noni pada Senin 8 Juni 2015 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Atas perbuatannya, penjual batu akik ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Post a Comment


Previous Post Next Post

Contact Form